Rabu, 01 Desember 2021


Pembentukan UPTD BPTPHP Provinsi Banten

Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI) merupakan permasalahan utama dalam pengamanan produksi pertanian, khususnya komoditas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, yang berdampak langsung  terhadap pemenuhan kebutuhan pangan.

Strategi dan langkah yang cepat dan tepat dalam melaksanakan pengamanan produksi dengan tetap mengacu pada prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT).  Keberhasilan penerapan PHT di lapangan sangat ditentukan oleh pembinaan dan pendampingan kepada petani.  Pembinaan di tingkat lapangan dilakukan petugas perlindungan tanaman yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Perlindungan/Proteksi Tanaman dengan pelaksana teknis Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP) Tanaman.  Dalam hal terjadi sumber serangan dan daerah yang mengalami eksplosi serangan OPT maka Brigade Proteksi Tanaman (BPT) sebagai unit pelaksana pengendalian harus dapat membantu petani.

Pada tahun 1987-1992, Laboratorium Pengamatan dan Peramalan Hama Penyakit Tanaman Pangan (LPPHPTP) merupakan Instalasi Laboratorium dari Balai Proteksi Tanaman Pangan (BPTP)  Provinsi Jawa Barat.  Pada tahun 1993-1994, LPPHPTP adalah Instalasi Laboratorium dari Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2000, LPPHPTP berubah namanya menjadi BPTP XXVII Provinsi Banten yang masih merupakan UPT Pusat.  Pada tahun 2001-2016 dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Banten menjadi UPTD BPTPH Dinas Pertanian dan Peternakan.

Pada tahun 2017, Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) merupakan UPTD Dinas Pertanian Provinsi Banten yang diusulkan menjadi Balai Benih dan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPTPHP).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembentukan UPTD BPTPHP Provinsi Banten Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan Iklim (DPI) merupakan permasalahan utama da...