Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Dampak Perubahan
Iklim (DPI) merupakan permasalahan utama dalam pengamanan produksi pertanian,
khususnya komoditas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, yang berdampak
langsung terhadap pemenuhan kebutuhan
pangan.
Strategi dan langkah yang cepat dan tepat dalam melaksanakan
pengamanan produksi dengan tetap mengacu pada prinsip Pengendalian Hama Terpadu
(PHT). Keberhasilan penerapan PHT di
lapangan sangat ditentukan oleh pembinaan dan pendampingan kepada petani. Pembinaan di tingkat lapangan dilakukan
petugas perlindungan tanaman yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis
Daerah Balai Perlindungan/Proteksi Tanaman dengan pelaksana teknis Laboratorium
Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP) Tanaman.
Dalam hal terjadi sumber serangan dan daerah yang mengalami eksplosi
serangan OPT maka Brigade Proteksi Tanaman (BPT) sebagai unit pelaksana
pengendalian harus dapat membantu petani.
Pada tahun 1987-1992, Laboratorium Pengamatan dan Peramalan
Hama Penyakit Tanaman Pangan (LPPHPTP) merupakan Instalasi Laboratorium dari
Balai Proteksi Tanaman Pangan (BPTP)
Provinsi Jawa Barat. Pada tahun
1993-1994, LPPHPTP adalah Instalasi Laboratorium dari Balai Proteksi Tanaman Pangan
dan Hortikultura (BPTPH Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2000, LPPHPTP berubah
namanya menjadi BPTP XXVII Provinsi Banten yang masih merupakan UPT Pusat. Pada tahun 2001-2016 dilimpahkan ke
Pemerintah Provinsi Banten menjadi UPTD BPTPH Dinas Pertanian dan Peternakan.
Pada tahun 2017, Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) merupakan UPTD Dinas Pertanian Provinsi Banten yang diusulkan menjadi Balai Benih dan Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPTPHP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar